Minggu, 22 November 2009

Pemerintahan Definisi dan Perumusan-perumusan

Pemerintahan dapat difahami melalui dua pengertian: disatu pihak dalam arti "fungsi pemerintahan"(kegiatan memerintah), di lain pihak dalam arti "organisasi pemerintahan" (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).
  • Fungsi dari pemerintahan itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.
  • Pemerintahan sebagai kumpulan dari "kesatuan-kesatuan pemerintahan" terdiri dari:
  1. Pribadi dan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik (badan-badan pemerintahan).
  2. Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam pihak pemerintah (jawatan umum).

-Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon, GMUP, hlm. 10-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar