Minggu, 10 Februari 2013

KO-EKSISTENSI

Dalam ko-eksistensi terdapat tiga tingkat:
  1. Ko-eksistensi biologis-psikis, yang berdasarkan kebutuhan aku. Dalam keadaan ini aku dipandang sebagai lebih tinggi daripada sesama.
  2. Ko-eksistensi etis berdasarkan kesamaan hak. Dalam keadaan ini aku dipandang sama tinggi dengan sesama. Prinsip rasional ini menjadi sumber hukum.
  3. Ko-eksistensi etis berdasarkan kewajiban. Dalam keadaan ini sesama dipandang lebih tinggi daripada aku. Prinsip ini menjadi sumber moral hidup, dan sumber hidup bersama bermoral, yakni aku mau tunduk kepada sesama manusia demi suatu kehidupan yang luhur yang sesuai dengan kehendak Tuhan.
-Filsafat Hukum, 2005, DR. THEO HUIJBERS, Hlm. 63-