Kamis, 02 November 2017

BALIK NAMA STNK DAN BPKB SERTA MUTASI KENDARAAN DARI PLAT JAKARTA MENJADI PLAT SEMARANG NOVEMBER 2017

Untuk melakukan balik nama STNK dan BPKB jika ingin waktu lebih cepat bisa di Biro Jasa.
Data-data yang dibutuhkan antara lain:
1. Balik nama untuk Pribadi atau perorangan:
  • BPKB Asli dan STNK Asli serta KTP Asli nama pemilik Baru dan Copy KTP nama pemilik Lama.
  • Balangko Gesek No Rangka dan No Mesin.
  • Surat Pelepasan dari pemilik lama ke pemilik baru dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai oleh pemilik kendaraan lama. Contoh surat bisa klik disini.
  • Kwitansi Penjualan dari pemilik lama yang dibubuhi tanda tangan di atas materai.
  • Untuk Biaya Jasa dan Biaya Balik Nama sekitar  Rp 1,5 Juta ditambah biaya pajak kendaraan Avanza Rp. 2,5 Juta.
2. Untuk Mutasi kendaraan biaya senilai Rp 1,85 Juta.
  • Cukup dengan surat pernyataan Pemindahan kendaraan dari Pemohon, dilengkapi dengan BPKB Asli dan STNK Asli, serta blangko gesek No Rangka dan No. Mesin.