Selasa, 11 November 2014

Buat Paspor November 2014 Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Untuk Membuat Paspor baru sekarang mudah, cukup 1 hari, prosesnya yaitu cek berkas, ambil nomor antrian, photo, wawancara, dan bayar ke bank BNI, setelah itu 3 hari kerja berikutnya ambil paspor. Berikut detail langkahnya.

1. Siapkan berkas yang diperlukan harus asli dan photo copy masing-masing 1 lembar, berkasnya antara lain: 
  • Kartu Keluarga yang terbaru, jangan yang lama karena nanti disuruh pulang untuk proses Kartu Keluarga terbaru.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Izasah Terakhir Boleh SMA dan S1.
  • Akta Kelahiran.
2. Antri untuk proses pengecekan berkas, Jika berkas terpenuhi di berikan no antrian, jika tidak disuruh pulang untuk dilengkapi dahulu, jika sudah selesai akan diberkan no antrian untuk proses photo dan wawancara.

3. Setelah itu no antrian dipanggil, maka akan dipanggil nama yang bersangkutan untuk proses photo kemudian proses wawancara dan akan diberikan slip pembayaran untuk biaya paspor senilai jenis paspor yang dikehendaki, kalau paspor biasa 48 hlm Rp 355.000,- sedangkan E-Paspor 48 hlm Rp 655.000,-. Paspor bisa diambil setelah 3 hari kerja.

4. Setelah mendapat slip pembayaran, langsung bayar ke bank BNI, senilai nominal yang harus dibayarkan, saya bayar Rp 355.000,- untuk Paspor ditambah biaya admin BNI senilai Rp 5.000,- jadi total yang dibayar Rp 360.000,-.

5. Setelah bayar maka paspor bisa diambil setelah 3 hari kerja dari kita buat awal dan hanya dapat diambil pada Jam 13.00 sampai jam 15.30 di loket pengambilan paspor.

Pesan: Untuk pemohon pembuatan paspor datang lah pagi-pagi yaitu jam 7.00 WIB harus sudah di kantor Imigrasi Jakarta Utara, karena dibatasi 50 orang untuk secara manual dan 50 orang untuk secara online. Untuk lokasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara ada di Belakang Mal Artha Gading. datanglah dengan berpakaian formal, pakai kemeja, celana panjang, dan sepatu. Untuk Pembuatan pasport anak-anak, bawa KTP asli dan copy kedua orang Tua, sesuai akta kelahiran anak tersebut, bawa juga akta nikah orang tua, dan juga akta lahir kedua orang tua. Untuk proses wawancara yaitu seputar pencocokan data antara data sistem dengan pemohon paspor, serta seputar tujuan pembuatan paspor, untuk hal ini diinformasikan saja untuk jalan-jalan dengan biaya pribadi. Untuk pengambilan paspor harus memberikan KTP asli untuk dicocokan dengan paspor bagi dewasa dan akta kelahiran asli bagi anak-anak. Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.

Selasa, 06 Mei 2014

Metode Penemuan Hukum

           Penemuan hukum adalah kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang - undang bila terjadi peristiwa konkrit. Untuk dapat menerapkan ketentuan undang - undang yang berlaku umum dan abstrak sifatnya itu pada peristiwanya yang konkrit dan khusus sifatnya, ketentuan undang-undang itu harus diberi arti, dijelasakan atau ditafsirkan, dan diarahkan atau disesuaikan dengan peristiwanya untuk kemudian baru diterapkan pada peristiwanya. Peristiwa hukumnya harus dicari lebih dahulu dari peristiwa konkritnya, kemudian undang-undangnya ditafsirkan untuk dapat diterapkan. Sifat dari peraturan hukum itu abstrak dan pasif. Abstrak karena umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum kalau tidak terjadi peristiwa konkrit, oleh karena itu undang - undang sebagai peraturan hukum perlu dijelaskan, perlu ditafsirkan terlebih dahulu untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Dalam hal penemuan hukum maka metode interpretasi sangat diperlukan.

Berikut beberapa metode interpretasi:

1. Interpretasi menurut bahasa.

2. Interpretasi teleologis atau sosiologis.

3. Interpretasi sistematis.

4. Interpretasi Historis.

5. Interpretasi komparatif.

6. Interpretasi futuristis.

7. Interpretasi restriktif dan ekstensif.

 Selain itu penemuan hukum dalam mengisi kekosongan hukum dapat digunakan metode berfikir analogi, penyempitan hukum, dan a contrario.

'Mengenal Hukum, Prof Sudikno Mertokusumo, Liberty Yogyakarta, 1999, hlm. 147-165'

Minggu, 26 Januari 2014

Azas - Azas Hukum

Azas-Azas hukum ialah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Azas-azas itu dapat disebut juga pengertian-pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berfikir tentang hukum.
Azas-azas hukum ada tiga macam:
1. Azas-azas hukum objektif bersifat moral.
2. Azas-azas hukum objektif yang bersifat rasional.
3. Azas-azas hukum subjektif yang bersifat moral dan rasional.

Filsafat Hukum, DR Theo Huijbers, 1995, hlm. 81-82.

Investasi dan Menabung di 2014 Bagi Pemula

Dalam era pertumbahan ekonomi dan teknologi yang semakin pesat, segala akses dalam pemenuhan kebutuhan tentunya sudah semakin mudah. Dengan adanya beberapa fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan tersebut tentunya akan mempermudah kita untuk meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari. Jika kita sudah memiliki pemasukan rutin yang teratur dan pengeluaran yang sudah diatur juga, tentunya pilihan menabung dan investasi jadi pilihan utama kita untuk menjaga keluar masuknya keuangan kita. Pilihan menabung jadi tuntutan dan pilihan investasi pun jadi keharusan. Untuk menabung saat ini bunga sangat kecil dibanding dengan tingkat inflasi, sehingga diperlukan investasi yang agresif yaitu Investasi di Bursa Saham dikarenakan tingkat pertumbuhannya yang melebihi nilai inflasi setiap tahunnya. Untuk itu berinvestasilah di Bursa saham dengan memilih perusahaan sekuritas yang baik dari segi teknologi dan pelayanannya, demi peningkatan pertumbuhan perekonomian peribadi kita. Jika sudah tepat memilih sekuritas, berikutnya harus memilih saham yang cocok dengan karakter kita sendiri, baiknya memilih saham yang jenis bisnis dan fundamentalnya sudah diketahui dan dipahami. Jika sudah menentukan pilihan saham yang cocok, langkah selanjutnya lebih untuk mempertahankan ataupun menjual saham yang sudah kita beli sesuai dengan kebutuhan para investor masing-masing. Selamat berinvestasi dan tingkatkan keuntungan.