Rabu, 17 Agustus 2011

Percepatan Infrastruktur Indonesia Raya

Merdeka! Salam pembuka untuk Hari kemerdekaan yang jatuh pada hari ini untuk Indonesia tercinta. Sungguh prihatin melihat keadaan manusia dan sumber daya alam Indonesia saat ini. Kelaparaan di daerah terpencil dan kerusakan alam menjadi retorika yang tak kunjung selesai untuk dibahas. Darah tertinggal masih banyak, infrastruktur masih semrawut dan tak teratur. sudah saatnya daerah tertinggal khusunya Kalimantan dan Irian Jaya segera direstorasi menjadi daerah yang penuh dengan akses infrastruktur pembangunan. Pemikiran dasarnya adalah daerah ini daerah besar dan dibutuhkan juga pemikiran yang besar untuk mengatasinya. Pemikiran 'ekstreem' sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Idenya adalah dengan menempatkan kalimantan dan Irian Jaya sebagai Ibu kota negara atau minimal presiden berasal dari pulau kalimantan dan Irian Jaya. Butuh kebesaran hati untuk menghadapi masalah ini dan juga demi mencapai keadilan di berbagai daerah sehingga tidak terjadi dan muncul ide separatis yang menimbulkan disintegrasi. Salam Sejahtera dan Merdeka!

Rabu, 22 Desember 2010

Yang Perlu Diketahui Sebelum Bersepeda

Bersepeda itu menyenangkan, kendala pasti ada jalan keluarnya. Berikut sedikit informasi bersepeda.
1. Cek ulang sepeda anda, dari, rem, ban, rantai sepeda, spakboard, bahkan kunci sepeda.
2. Kondisi tubuh anda harus fit, paling tidak anda bersemangat untuk mengayuh sepeda anda.
3. Gunakan Pendukung keselamatan seperti helm, masker, dan lampu pada sepeda.
4. Gunakan Jalur sepeda yang satu arah dan tidak terlalu padat.
5. Nikmati perjalanan bersepeda anda jika perjalanan cukup jauh sediakan air minum.
Kira-kira seperti itu yang diperlukan, tetap bersemangat dan jalani hidup dengan keceriaan.

Rabu, 23 Juni 2010

Media Sering Salah Tafsir Istilah Hukum

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Suparman Marzuki, mengatakan, pemberitaan media massa seringkali salah menafsirkan keputusan hakim, sehingga menimbulkan persepsi negatif masyarakat pembaca terhadap kinerja penegakan hukum. "Salah penafsiran tersebut menyebabkan terciptanya kondisi paranoid dari para pembaca," katanya di Denpasar, Bali, Rabu (23/6/2010). Akademisi dari Yogyakarta itu ke Bali untuk menghadiri lokakarya pelatihan HAM bagi jejaring Komisi Yudisial. Menurut dia, berdasarkan pengamatan studi HAM selama lima tahun terakhir menunjukkan, puluhan bahkan ratusan hakim di Indonesia mengeluhkan rasa kegalauan akibat adanya pemberitaan media massa yang tidak seimbang terhadap berbagai keputusan hakim. Kinerja media massa selama ini, kata dia, memang telah menunjukkan perannya sebagai mitra yang strategis berkaitan dengan pemantauan peradilan terutama kinerja terhadap para hakim. "Tetapi ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan, terutama kekeliruan atau penafsiran yang salah dari teman-teman media dalam menempatkan informasi secara benar," katanya. Misalnya, tentang kejadian yang sesungguhnya bisa menimbulkan dampak yang luar biasa besar dari opini masyarakat terhadap para hakim. Suparman mencontohkan, ada hakim yang menolak gugatan perkara yang diajukan karena jaksa atau para pihak yang berperkara salah mengkonstruksi materi gugatan sehingga hakim menolaknya. Secara sepintas, media akan menulis bahwa hakim telah membebaskan terdakwa dan pemberitaan tersebut akan membangun opini negatif terhadap para hakim. Padahal, menurut dia, materi gugatan tersebut bisa diperbaiki dan bisa digugat lagi ke pengadilan. "Bila istilah dibebaskan, terdakwa tersebut dibebaskan dari segala tuntutan yang ada. Padahal mereka telah melakukan kasus besar seperti yang pernah diketahui oleh masyarakat," ujarnya. Ia mengatakan, istilah-istilah hukum seperti ini mesti dipahami benar oleh para jurnalis sehingga bisa menyajikan informasi yang benar kepada publik. "Padahal, hakim melakukan keputusan yang benar tetapi karena pemberitaan yang salah, keputusan tersebut akhirnya disalahkan," ucapnya. Akibatnya, di Indonesia terbangun sikap paranoid terhadap pemberitaan dan merambat dalam segala bidang yang diberitakan seperti bidang ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. "Para hakim juga terkadang merasa tertekan dengan pemberitaan yang ada dan bahkan memengaruhi keputusannya," kata Suparman.
Dikutip dari: http://id.news.yahoo.com/kmps/20100624/tpl-media-sering-salah-tafsir-istilah-hu-81d2141.html

Pencucian Uang

Pencucian Uang, merupakan istilah yang sering digunakan dalam istilah keuangan perbankan. Pencucian uang pada awal pemikirannya merupakan suatu upaya untuk menukar uang yang lama atau usang menjadi uang yang baru. Dalam perkembangannya pencucian uang menjadi lebih bervariasi dan lebih rumit lagi ketika ada unsur pidana dalam perbankan. Pencucian uang pada akhirnya sering dilakukan oleh para penipu dan penjahat demi membersihkan uangnya dari setiap aksi tindak pidana yang telah dilakukan seperti uang hasil perampokan, penjualan obat-obatan terlarang, biaya oprasional perdagangan manusia dan sebagainya. Sampai berita ini diturunkan bank-bank yang ada di Swiss sedang diperiksa dan diupayakan agar segera memberikan informasi terhadap nasabah yang diduga melakukan penipuan, korupsi, dan aksi kejahatan lainnya. Modus seperti ini memang sedang marak terjadi, terlebih lagi banyak bank yang diduga menyembunyikan dana dari hasil tindak pidana korupsi para koruptor. 

Senin, 03 Mei 2010

Pentingnya Desentralisasi Pendidikan

Dalam Undang-undang Otonomi Daerah serta Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi peluan yang cukup besar bagi inovasi pendidikan pada tingkat lokal. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di daerah akan memberi implikasi langsung dalam menyusun dan menentukan kurikulum yang dewasa ini bersifat sentralistik dan memberatkan siswa. Demikian pula desentralisasi pendidikan memerlukan aktualisasi dalam semua jenis pendidikan yang diarahkan kepada kebutuhan perkembangan sumber daya manusia yang terdapat di daerah. Disinilah peran penting pemerintah dalam menyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya dalam hal melaksanakan tanggung jawab negara demi terciptanya pemerataan di segala bidang dalam hal terlaksananya proses pelaksanaan pendidikan yang tidak terpusat atau harus dilaksanakan secara desentralisasi. Selanjutnya menurut Prof. Dr Hj. Sedarmayanti, Dra., M.Pd. salah satu upaya untuk meningkatkan relevansi pendidikan adalah adanya keterkaitan dan kesepadanan program pendidikan dan kebutuhan, yang salah satu diantaranya adalah kebutuhan dunia kerja. Dengan memahami potensi sumber daya masing-masing daerah, diharapkan pemerintah daerah lebih meningkatkannya sehingga masalah pendidikan khususnya didaerah yang tertinggal dapat tercapai. 

Selasa, 27 April 2010

Pentingnya Dialog dan Komunikasi

Jalan kekerasan bukan lagi cara yang populer digunakan dalam menyelesaikan permasalahan. Sudah saatnya setiap orang dan lapisan masyarakat mengedepankan dialog dan komunikasi dalam mengurangi konflik dan kekerasan. Akhir-akhir ini kekerasan antara aparatur pemerintah dan masyarakat terjadi, pemerintah mungkin menganggap bahwa penertiban dengan kekerasan merupakan jalan efektif untuk mengurangi ketidakteraturan yang terjadi di jalan-jalan terutama daerah perkotaan. Akan tetapi ada satu hal yang terlupa bahwa kekerasan itu merugikan para pihak baik disisi pemerintah itu sendiri maupun disisi para orang-orang yang ditertibkan. Sudah saatnya pemerintah lebih mengedepankan jalur komunikasi terutama dalam hal memberikan informasi terhadap setiap pelanggar ataupun pihak-pihak yang dianggap melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban. Wajah manis dan ramah harus segera dilakukan oleh para aparatur pemerintah sebagai contoh teladan para masyarakat yang rindu akan wibawa aparatur pemerintah yang santun dan tidak main pukul. Menurut saya mereka yang dianggap melanggar tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik tanpa cara kekerasan, karena aparatur negara dan orang-orang yang terkena penertiban tersebut adalah manusia yang sama-sama hidup dan membutuhkan kenyamanan.

Senin, 01 Maret 2010

Service LCD Notebook HP CQ40-416AU

Hari ini saya mengambil notebook yang selesai di service selama 1 minggu, kebetulan baru sempat hari ini saya ambil, costumer service sendiri mengatakan bahwa jangka waktu perbaikan notebook saya 4 hari apabila spareparts ada dan 14 hari jika sparparts tidak ada. Jangka waktu yang diberikan menurut saya masih masuk akal.
Untuk perbaikan LCD itu sendiri saya tidak dikenakan biaya karena masih dalam masa garansi yaitu 1 tahun, karena saya beli notebook ini pada akhir bulan Oktober 2009, dan masuk service center akhir bulan Februari 2010.
Untuk mengklaim garansi, tinggal datang ke service center terdekat, kalau saya di daerah Artha Gading, sebelum Mal Artha Gading Jakarta Utara, lalu mengambil nomer antri, tunggu sebentar dan setelah dipanggil langsung menceritakan permasalahan yang saya alami dengan notebook saya, setelah itu notebook ditandai, kemudian saya menulis form mengenai masalah yang ada di notebook, nama, alamat dan lain sebagainya, kemudian notebook ditinggal dan saya menunggu masa perbaikan kurang lebih 4 sampai dengan 14 hari.
Service center sendiri buka dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore pada hari kerja Senin sampai Jum'at, dan jam 10 pagi sampai jam 3 sore pada hari Sabtu dan Minggu, apabila ingin mengambil notebook yang telah diservice agar menghubungi call service centre terlebih dahulu.
Yang menarik ketika di service centre HP adalah ketika saya menemui seseorang yang memiliki notebook hanya bergaransi 3 bulan dan ternyata notebook tersebut adalah notebook refurbish, sehingga kerusakan pada notebook-nya harus dibayar konsumen karena telah lewat masa garansi, untuk itu cermatlah dahulu sebelum membeli dan meminta pertanggungjawaban penjual mengenai barang dagangannya apabila sewaktu membeli penjual memberikan garansi 1 tahun.
Setelah selesai diservice, saya mengecek notebook dan tk lupa untuk menanyakan mengenai service selanjutnya apabila terjadi kerusakan, ternyata apabila terjadi kerusakan selanjutnya tidak akan dikenakan biaya jika masih dalam keadaan garansi masih ada dan kerusakan terjadi bukan karena kesalahan pemakaian seperti terbanting. Secara umum saya cukup puas dan lega karena perbaikan LCD notebook ini tidak dikenakan biaya, semoga pelayanan purna jual seperti ini dilakukan setiap produk garansi sehingga tidak merugikan konsumen yang membeli produk yang mungkin cacat produksi, cacat ketika proses pengiriman atau lain sebagainya.