Kamis, 28 Mei 2009

Waspadalah Pada Saat Ditilang Polisi

Akhir-akhir ini banyak sekali warga ibokota khususnya di Jakarta yang terkena tilang, hal ini dikarenakan banyak faktor, jika kendaraan bermotor roda dua faktor itu diantaranya tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, lampu sen, speedometer, dan lain sebagainya, sedangkan untuk kendaraaan beroda empat seperti mobil diantaranya, masuk jalur busway, menggunakan platnomer yang tidak sesuai, menerobos lampu merah, atau melanggar rambu-rambu lain yang secara sadar maupun tak sadar membuat kita akhirnya ditilang. Untuk kendaraan pribadi pada saat ditilang sebaiknya menanyakan apa kesalahannya, kemudian lihat nama petugas yang menilang, apabila diminta surat-surat kendaraan seperti SIM A untuk mobil atau sim C untuk motor roda dua dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) oleh petugas maka berikan saja, jangan lupa untuk mengingat nama petugas, bila perlu nomer kendaraan patroli petugas tersebut. Jika kemudian akhirnya ditilang, maka Polisi akan memberikan surat tilang berupa Form merah atau Form biru tergantung dari pelanggaran lalulintas yang dilakukan. Pada dasarnya surat tilang form merah merupakan surat tilang yang diberikan pada polisi kepada pelanggar lalu lintas, apabila pelanggar merasa bahwa ia tidak bersalah dan ingin membawa kasusnya tersebut ke pengadilan. Sedangkan Surat tilang form biru merupakan surat tilang yang diberikan kepada pelanggar lalulintas karena mengakui kesalahannya dan mau membayar denda sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang Lalu-lintas. Oleh karena itu kepada pengguna lalu lintas yang terkena tilang harus teliti, cermat, dan tegas dalam menyikapi masalah ini jangan sampai terjerumus dalam perangkap oknum petugas. Disarankan agar jangan melakukan jalan ”damai”, dengan memberikan uang kepada oknum polisi agar cara seperti ini tidak merugikan negara. Selain itu biasanya oknum petugas meminta denda melebihi harga ketentuan pelanggaran menurut Undang-undang. Ada baiknya jika ditilang dan sedang terburu-buru agar meminta form biru supaya prosesnya cepat dan tidak melalui pengadilan lagi, karena dengan form ini maka pembayaran atas pelanggaran tilang yang telah dilakukan dapat langsung dilakukan di bank-bank yang telah ditunjuk, kemudian setelah proses pembayaran selesai maka tinggal proses selanjutnya yaitu menebus kembali surat-surat yang ditahan petugas tadi. Jika tidak diberikan form biru, jangan mau langsung menerima form merah, karena jika dilakukan maka bersiaplah untuk mengambil surat-surat kendaraan di pengadilan yang ditunjuk melalui proses yang melelahkan dan memakan banyak waktu, bila perlu tunggu sampai diberikan form biru atau lapor ke polisi setempat untuk melaporkan masalah tersebut. Hal ini baik dilakukan untuk mengurangi kebiasaan oknum yang memanfaatkan jabatannya demi kepentingannya sendiri, selain itu hal ini dilakukan agar uang tersebut masuk ke kas negara bukan ke kantung oknum polisi. Semoga tips ini bermanfaat dan patuhilah setiap peraturan yang ada serta berhati-hatilah dalam perjalanan, selamat sampai tujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar