Penemuan hukum adalah kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang - undang bila terjadi peristiwa konkrit. Untuk dapat menerapkan ketentuan undang - undang yang berlaku umum dan abstrak sifatnya itu pada peristiwanya yang konkrit dan khusus sifatnya, ketentuan undang-undang itu harus diberi arti, dijelasakan atau ditafsirkan, dan diarahkan atau disesuaikan dengan peristiwanya untuk kemudian baru diterapkan pada peristiwanya. Peristiwa hukumnya harus dicari lebih dahulu dari peristiwa konkritnya, kemudian undang-undangnya ditafsirkan untuk dapat diterapkan. Sifat dari peraturan hukum itu abstrak dan pasif. Abstrak karena umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum kalau tidak terjadi peristiwa konkrit, oleh karena itu undang - undang sebagai peraturan hukum perlu dijelaskan, perlu ditafsirkan terlebih dahulu untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Dalam hal penemuan hukum maka metode interpretasi sangat diperlukan.
Berikut beberapa metode interpretasi:
1. Interpretasi menurut bahasa.
2. Interpretasi teleologis atau sosiologis.
3. Interpretasi sistematis.
4. Interpretasi Historis.
5. Interpretasi komparatif.
6. Interpretasi futuristis.
7. Interpretasi restriktif dan ekstensif.
Selain itu penemuan hukum dalam mengisi kekosongan hukum dapat digunakan metode berfikir analogi, penyempitan hukum, dan a contrario.
Berikut beberapa metode interpretasi:
1. Interpretasi menurut bahasa.
2. Interpretasi teleologis atau sosiologis.
3. Interpretasi sistematis.
4. Interpretasi Historis.
5. Interpretasi komparatif.
6. Interpretasi futuristis.
7. Interpretasi restriktif dan ekstensif.
Selain itu penemuan hukum dalam mengisi kekosongan hukum dapat digunakan metode berfikir analogi, penyempitan hukum, dan a contrario.
'Mengenal Hukum, Prof Sudikno Mertokusumo, Liberty Yogyakarta, 1999, hlm. 147-165'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar