Azas-Azas hukum ialah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Azas-azas itu dapat disebut juga pengertian-pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berfikir tentang hukum.
Azas-azas hukum ada tiga macam:
1. Azas-azas hukum objektif bersifat moral.
2. Azas-azas hukum objektif yang bersifat rasional.
3. Azas-azas hukum subjektif yang bersifat moral dan rasional.
Filsafat Hukum, DR Theo Huijbers, 1995, hlm. 81-82.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar