Jumat, 01 September 2017

Cara Klaim Asuransi Kendaraan Mobil September 2017

Untuk Klaim Asuransi Kendaraan Mobil harus diperhatikan beberapa hal antara lain:

  1. Kejadian kerusakan mobil, merupakan kecelakaan atau merupakan akibat dari aksi kejahatan.
  2. Lokasi bodi yang rusak dan akan diperbaiki, perlu diketahui bahwa ketika klaim perbaikan di asuransi yang dilihat bukan berapa kejadiannya, tetapi berapa "luka" yang ada pada setiap panel kendaraan, entah itu bumper, kaca spion, pintu depan, kiri kanan, belakang,lampu-lampu luar dan lain sebagainya. Jika sudah ditentukan maka harus menanggung biaya Own Risk (OR) saat ini biayanya untuk 1 kali OR Rp. 300.000,-
  3. Jika sudah ditentukan lokasi "luka" yang akan diperbaiki pastikan jumlah OR dan berapa biaya yang harus dibayar. Pastikan "luka" yang diperbaiki ditandai dan difoto, mengingat akibat kelalaian bengkel kendaraan mobil bukannya semakin baik malah semakin buruk, atau malah ada "luka" baru akibat kelalaian bengkel.
  4. Hubungi pihak asuransi untuk dilakukan pengecekan jika memungkinkan kendaraan di bawa oleh pihak asuransi ke bengkel.
  5. Pastikan polis asuransi anda aktif dan siapkan dokumen seperti copy polis Asuransi,Copy KTP dan SIM A, Copy STNK, dan Formulir Klaim Asuransi yang ditandatangani tertanggung polis Asuransi.
  6. Ketika Pengerjaan perbaikan selesai cek kembali dan periksa seluruh keliling kendaraan agar dalam keadaan baik.
  7. Jika Keadaan semua baik langkah selanjutnya bayar lah OR sesuai dengan klaim awal sesuai dengan luka dan penentuan OR di awal dalam formulir klaim perbaikan.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar