Selasa, 07 Maret 2017

MENGURUS SURAT DOMISILI PERUSAHAAN MARET 2017 CEPAT DAN GRATIS

Untuk Pengurusan Surat Domisili baru Perusahaan saat ini mudah cukup ke Kantor PTSP Kelurahan Menteng, Berkas yang dibutuhkan: 
  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Surat pengesahan dari kementrian hukum dan HAM.
  2. Surat Keterangan dari Pengelola Gedung tentang tempat berusaha Perusahaan tersebut, ditanda tangan dan di stempel oleh perusahaan pengelola gedung tersebut.
  3. Foto tampak depan dan dalam ruangan kantor perusahaan tersebut.
  4. Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh direktur kepada penerima kuasa.
  5. Foto Copy KTP Direktur beserta NPWP.

Setelah dokumen selesai diverifikasi, 2 hari berikutnya kembali lagi untuk pengambilan Surat Domisili Sementara (berlaku 1 Bulan. Setelah surat domisili jadi proses berikutnya pembuatan NPWP Perusahaan, syaratnya:
  1. Isi Formulir Pendaftaran NPWP di Kantor Pajak Sesuai domisili Perusahaan yang ditandatangani direktur di atas materai, distempel dan cap perusahaan.
  2. Melengkapi berkas seperti Akta Notaris Pendirian perusahaan tersebut,  Foto Copy KTP Direktur beserta NPWP Direktur.

Setelah itu proses input data kemudian NPWP jadi dan pemohon NPWP Baru hanya dapat copy NPWP saja karena Fisik NPWP akan dikirim melalui Pos.

Setelah NPWP jadi proses berikutnya untuk ke Kantor PTSP untuk menukar Domisili sementara dengan Surat Domisili Perusahaan yang berlaku selama 5 tahun, jika petugas yang mengesahkan ada maka Surat Domisili akan selesai hari itu juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar