Sabtu, 07 Maret 2015

Daftar Karyawan Perusahaan Untuk BPJS Kesehatan Pasar Minggu Jakarta Selatan

Untuk daftar Karyawan ke BPJS Kesehatan di Pasar minggu Jakarta Selatan:
Syaratnya karyawan dibawah 5.000 orang mengisi Form pendaftaran BPJS yang ditandatangani Direktur perusahaan di atas materai dan distample cap perusahaan, kemudian melampirkan CD atau berkas isian data peserta yang berisi nama, alamat, nik, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lain sebagainya. Untuk format isian data peserta bisa diminta dikantor BPJS kesehatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan meng copy data Form, Format isian dalam format excel, serta informasi Kode desa, alamat, dan Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS. Untuk mekanismenya seperti ini:

  1. Bawa Flashdisk, datang ke kantor BPJS Kesehatan, minta dicopy data-data yang harus diisi dan Informasi lainnya sebagai pendukung kelengkapan data yang akan diberikan agar karyawan bisa terdaftar.
  2. Mengikuti Sosialisasi dari Kantor BPJS, biasanya diberikan CD untuk panduan pendaftaran.
  3. Mengisi Form pendaftaran BPJS kesehatan untuk perusahaan. Jika ada cabang di luar kota berikan juga form penyesuaian UMR untuk luar kota Jakarta (Biaya 4,5% gaji UMR Jakarta Red.) dengan lampiran data karyawan yang ada di luar kota Jakarta tersebut.
  4.  Menerima tanda terima penyerahan form pendaftaran tunggu 2 Minggu lalu kembali ke Kantor BPJS untuk menerima berkas untuk pembayaran karyawan yang terdaftar. (Pada tahap ini biasa ada masalah, terutama kesalahan pengimputan oleh petugas BPJS jadi harus teliti cek data karyawan yang terdaftar terutama untuk fasilitas kesehatan data keluarga karyawan, termasuk pembayaran luar kota yang masih memakai UMR Jakarta, jadi jika sudah di cek maka koreksi kembali dengan memberikan surat kepada kantor BPJS Kesehatan ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehataan bagian Kepesertaan. Kalau ada koreksi lampirkan data yang dikoreksi, kalau ada kelebihan bayar maka akan dilakukan rekonsiliasi dengan mendaftar jadwal rekonsiliasi, biasa 1,5 bulan lamanya mengingat perusahaan yang rekonsiliasi juga banyak).
  5. Melakukan pembayaran iuran BPJS di bank BRI atau Bank Mandiri atau Bank BNI.
  6. Langsung mendaftar E-ID dengan syarat membawa surat kuasa dari Direktur perusahaan kepada PIC perusahaan dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai oleh direktur dengan di stemple cap perusahaan dilampiri foto copy Direktur dengan photot copy PIC perusahaan. Jika sudah terdaftar I-ID maka bisa Login ke website BPJS Kesehatan unyuk dilakukan cetak kartu. Selanjutnya untuk penambahan, pengurangan, dan perubahan data karyawan bisa dilakukan sendiri oleh PIC perusahaan melalui situs E-Dabu . Untuk Login Pertama E-dabu sesuai dengan No E-ID tinggal depannya ditambah BU. Misal User E-ID 0586789, maka Username E-Dabu: BU0586789 dengan pasword: 123456. Apabila mengalami persoalan Login bisa datang ke kantor BPJS cabang untuk diperbaiki.
  7. Kartu bisa dibagikan ke karyawan untuk digunakan.

Masalah yang sering dihadapi dikantor BPJS Pasar Minggu Jakarta Selatan.
  1. Antrian yang cukup Ramai dari jam 8 pagi, selalu berubah-ubahnya informasi yang diberikan oleh petugas BPJS jadi harus siap mondar mandir, sebaiknya kenali petugas yang bisa dipegang informasinya agar mempermudah akses peserta.
  2. Akses parkir yang kurang memadai untuk kendaraan beroda empat, jadi harus parkir di luar Gedung BPJS.
  3. Jam operasional untuk pendaftaran perubahan data peserta dari jam 08.00 - 12.00.

Demikian informasi yang bisa disampaikan apabila ada yang kurang jelas bisa menghubungi 021-500400, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

4 komentar:

  1. Penjelasan yang lengkap, mungkin sekedar sharing tambahan untuk "Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan atau Pekerja Penerima Upah" di jelaskan http://carahrd.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-pendaftaran-bpjs-kesehatan.html
    Terima kasih admin untuk artikelnya sangat membantu dan berguna.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih untuk informasinya pak, tambahan untuk situs edabu yang baru di: https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new menggantikan situs edabu yang lama.

      Hapus
  2. Saya sudah daftar bpjs kesehatan tapi mengalami kendala pada saat menambah atau mengurangi karyawan apabila ada yang baru atau berhenti kerja... Bagaimana ini?..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau ada karyawan yang baru masuk atau keluar bisa dilakukan dengan mengisi formulir FORM 37 Kolom (format file excel, diberikan petugas BPJS Kesehatan), kemudian file tersebut diisi lengkap dan dikirim ke kantor BPJS kesehatan sesuai domisili Perusahaan didaftarkan. Kalau bisa file excel Form 37 kolom BPJS kesehatan dikirim lewat email, demi menghemat waktu dan biaya. Form 37 kolom bisa juga untuk mengubah Faskes, tambah dan kurang (jika ada tambahan anak dll) peserta BPJS kesehatan Perusahaan. BPJS kesehatan di Jakarta Pusat daerah Pramuka, sekarang sudah ada PIC khusus untuk menerima seluruh pendaftaran, perubahan, dan pertanyaan melalui email.

      Hapus