Pemerintahan dapat difahami melalui dua pengertian: disatu pihak dalam arti "fungsi pemerintahan"(kegiatan memerintah), di lain pihak dalam arti "organisasi pemerintahan" (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).
- Fungsi dari pemerintahan itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.
- Pemerintahan sebagai kumpulan dari "kesatuan-kesatuan pemerintahan" terdiri dari:
- Pribadi dan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik (badan-badan pemerintahan).
- Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam pihak pemerintah (jawatan umum).
-Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon, GMUP, hlm. 10-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar