Blog ini berisi ide, pemikiran, tips-tips yang sifatnya bebas dan terbatas, terkadang iklan dan saduran.
Rabu, 23 Juni 2010
Media Sering Salah Tafsir Istilah Hukum
Jumat, 12 Februari 2010
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan kata lain, konstitusi UUD 1945 telah menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia. Prinsip negara hukum dilihat dari aspek pelaksanaan hukum mengandung arti, segala tindakan pemerintah dan tindakan masyarakat harus sselalu sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian di dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.
Prinsip utama yang harus dipegang teguh di dalam setiap negara hukum, ialah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah selalu melaksanakan apa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau mengesampingkan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Peraturan perundang-undangan merupakan suatu sistem yang tidak menghendaki atau membenarkan adanya pertentangan antara unsur-unsur atau bagian-bagian di dalamnya. Sistem hukum bersifat konsisten, yaitu konsisten menghadapi pertentangan atau konflik.
DR. Kusnu Goesniadhie S., SH., MHum.
Harmonisasi Hukum
Tanggung Jawab Negara
Rabu, 10 Februari 2010
Pentingnya Reformasi Birokrasi di Indonesia
Salah satu unsur penting dalam menciptakan Good Governance (Kepemerintahan yang baik) adalah dengan mereformasi birokrasi (civil service). Ini merupakan tantangan yang besar bagi Indonesia yang mewarisi institusi kepegawaian negeri yang masif (bersifat massal), serba kekurangan dana, dan kurang profesional.
Menurut Steffan Synnerstrom dari bank pembangunan asia, ada dua faktor kunci untuk memperbaiki kinerja birokrasi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan memperkuat akuntabilitas. Khusus Indonesia yang memiliki sekitar 3,6 juta pegawai negeri di luar militer dan polisi, proses ini hanya dilakukan secara gradual.
Salah satu hal yang disorot Synnerstrom adalah tradisi di Indonesia yang memisahkan antara penyusunan kebijakan (Policy making) dan penyusunan anggaran (Budgeting). Juga, pemilahan anggaran menjadi "anggaran pembangunan" dan "anggran rutin". Tradisi ini membawa sejumlah kelemahan. Pertama, perubahan kebijakan, standar kinerja, pengeluaran, diatur melalui jalur administratif, tanpa terkait dengan anggaran, sehingga implementasi kebijakan sering tak sesuai dengan perencanaan.
Kedua penyusunan anggaran di departemen umumnya disusun berdasarkan "formula yang kaku". Dengan demikian, untuk sebagian besar institusi, dana yang diterima sangat tidak mencukupi, tetapi ada juga sebagian kecil institusi yang memperoleh anggaran yang sangat besar.
Ketiga, Departemen Keuangan tidak memiliki kontrol terhadap anggaran karena sudah ditetapkan berdasarkan "formula yang kaku".
Selain birokrasi, partai politik juga memegang peranan sangat penting dalam sistem politik yang demokratis. Menurut Ben Reilly, Direktur Center for Democratic Institutions di Australian National University, apa yang terjadi dalam dunia kepartaian dan sistem pemilu di Indonesia sehaluan dengan tren yang terjadi di kawasan Asia Pasifik.
Legislasi yang menyangkut kepartaian di Indonesia umumnya menggiring partai untuk tampil di tingkat "nasional". Hal ini diyakini untuk mencegah munculnya perpecahan di kelompok etnis ataupun regional di masyarakat. Karena itu, sebuah partai diharuskan memiliki perwakilan yang layak di seluruh Indonesia.
Hanya saja di sini perlu kehati-hatian, karena bila kelompok-kelompok etnis atau agama tak mampu bersaing melalui cara-cara demokratis, dikhawatirkan mereka akan mencari jalan lain untuk mencapai tujuannya.
Dalam pada itu muncul pertanyaan menyangkut dana kampanye parpol yang sulit dikontrol. oleh karena itu menurut Reilly, problem seperti itu terjadi di negara manapun sehingga yang dibutuhkan adalah sebuah aturan yang transparan dan secara jelas menetapkan batasan.
-Koran Kompas-
Jumat, 11 Desember 2009
Mengenai Filsafat
Rabu, 25 November 2009
Arti Ketahanan Pangan
- Ketersediaan pangan yang berkecukupan (lumbung).
- Ketersediaan pangan yang stabil tanpa bergejolak dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun.
- Keterjangkauan pangan bagi seluruh penduduk dalam hal kemudahan memperoleh dan harganya.
- Keamanan dan kualitas pangan yang terjamin.
Semoga dengan ketersediaan pangan yang cukup untuk segala kalangan diseluruh pelosok negeri maka bahaya kelaparan yang mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dapat teratasi setidaknya dikurangi.
Arti Penting Hari Pangan Sedunia
- Mengajak seluruh penduduk untuk selalu mengupayakan peningkatan kesehehatan dan gizi melalui bahan pangan yang murah, berkualitas dan aman, terutama bagi mereka yang rentan, yaitu kaum perempuan, anak-anak, dan orang usia lanjut.
- Meningkatkan solidaritas dan bantuan kepada mereka yang tidak mampu karena bencana atau hal yang lain secara lebih proaktif, tanpa sangkut paut ekonomi atau politik serta bukan pula untuk sarana proselitisme.
Renungan dan refleksi dalam rangka Hari pangan sedunia Oktober 2009.
Selasa, 24 November 2009
Tentang Ilmu Forensik
Minggu, 22 November 2009
Pemerintahan Definisi dan Perumusan-perumusan
- Fungsi dari pemerintahan itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.
- Pemerintahan sebagai kumpulan dari "kesatuan-kesatuan pemerintahan" terdiri dari:
- Pribadi dan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik (badan-badan pemerintahan).
- Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam pihak pemerintah (jawatan umum).
-Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon, GMUP, hlm. 10-
Sabtu, 21 November 2009
Ciri Profesi
- Memiliki suatu keahlian khusus.
- Merupakan suatu panggilan hidup.
- Memiliki teori-teori yang baku secara universal.
- Mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri.
- Dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetisi yang aplikatif.
- Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Mempunyai kode etik.
- Mempunyai klien yang jelas.
- Mempunyai organisasi Profesi yang kuat.
- Mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain.
-Good Governance, Prof. Dr. Hj. Sedarmayanti, Dra., M.pd., Hlm. 173.-
Society Building
Rabu, 18 November 2009
Perumusan Tentang Tribrata
- Polisi ialah rastra sewakotama,
- Polisi ialah nagara janotama,
- Polisi ialah Janacanusamadharma.
Perumusan dalam bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut:
- Polisi ialah abdi utama daripada nusa dan bangsa,
- Polisi ialah warga negara teladan daripada negara,
- Polisi ialah wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat.
-Guru Pinandita Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H. , hlm. 643.-