Tampilkan postingan dengan label Kutipan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kutipan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juni 2010

Media Sering Salah Tafsir Istilah Hukum

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Suparman Marzuki, mengatakan, pemberitaan media massa seringkali salah menafsirkan keputusan hakim, sehingga menimbulkan persepsi negatif masyarakat pembaca terhadap kinerja penegakan hukum. "Salah penafsiran tersebut menyebabkan terciptanya kondisi paranoid dari para pembaca," katanya di Denpasar, Bali, Rabu (23/6/2010). Akademisi dari Yogyakarta itu ke Bali untuk menghadiri lokakarya pelatihan HAM bagi jejaring Komisi Yudisial. Menurut dia, berdasarkan pengamatan studi HAM selama lima tahun terakhir menunjukkan, puluhan bahkan ratusan hakim di Indonesia mengeluhkan rasa kegalauan akibat adanya pemberitaan media massa yang tidak seimbang terhadap berbagai keputusan hakim. Kinerja media massa selama ini, kata dia, memang telah menunjukkan perannya sebagai mitra yang strategis berkaitan dengan pemantauan peradilan terutama kinerja terhadap para hakim. "Tetapi ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan, terutama kekeliruan atau penafsiran yang salah dari teman-teman media dalam menempatkan informasi secara benar," katanya. Misalnya, tentang kejadian yang sesungguhnya bisa menimbulkan dampak yang luar biasa besar dari opini masyarakat terhadap para hakim. Suparman mencontohkan, ada hakim yang menolak gugatan perkara yang diajukan karena jaksa atau para pihak yang berperkara salah mengkonstruksi materi gugatan sehingga hakim menolaknya. Secara sepintas, media akan menulis bahwa hakim telah membebaskan terdakwa dan pemberitaan tersebut akan membangun opini negatif terhadap para hakim. Padahal, menurut dia, materi gugatan tersebut bisa diperbaiki dan bisa digugat lagi ke pengadilan. "Bila istilah dibebaskan, terdakwa tersebut dibebaskan dari segala tuntutan yang ada. Padahal mereka telah melakukan kasus besar seperti yang pernah diketahui oleh masyarakat," ujarnya. Ia mengatakan, istilah-istilah hukum seperti ini mesti dipahami benar oleh para jurnalis sehingga bisa menyajikan informasi yang benar kepada publik. "Padahal, hakim melakukan keputusan yang benar tetapi karena pemberitaan yang salah, keputusan tersebut akhirnya disalahkan," ucapnya. Akibatnya, di Indonesia terbangun sikap paranoid terhadap pemberitaan dan merambat dalam segala bidang yang diberitakan seperti bidang ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. "Para hakim juga terkadang merasa tertekan dengan pemberitaan yang ada dan bahkan memengaruhi keputusannya," kata Suparman.
Dikutip dari: http://id.news.yahoo.com/kmps/20100624/tpl-media-sering-salah-tafsir-istilah-hu-81d2141.html

Jumat, 12 Februari 2010

Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan kata lain, konstitusi UUD 1945 telah menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia. Prinsip negara hukum dilihat dari aspek pelaksanaan hukum mengandung arti, segala tindakan pemerintah dan tindakan masyarakat harus sselalu sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian di dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.

Prinsip utama yang harus dipegang teguh di dalam setiap negara hukum, ialah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah selalu melaksanakan apa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau mengesampingkan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Peraturan perundang-undangan merupakan suatu sistem yang tidak menghendaki atau membenarkan adanya pertentangan antara unsur-unsur atau bagian-bagian di dalamnya. Sistem hukum bersifat konsisten, yaitu konsisten menghadapi pertentangan atau konflik.

DR. Kusnu Goesniadhie S., SH., MHum.

Harmonisasi Hukum

Tanggung Jawab Negara

Perkembangan dan kemajuan negara-negara amat bergantung pada tugas dan tanggung jawab warga, tetapi terutama pemerintah yang menjadi pelaksana kedaulatan negara. Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab melindungi segenap warga dan seluruh tumpah darah. Negara dapat memaksakan warga tunduk kepada hukum dan menindak warga yang tidak tunduk. Negara tidak hanya melindungi dan menjamin hak warga negara, tetapi juga memaksakan warga melaksanakan kewajibannya. Rikard Bangun Kompas, Jumat 15 Agustus 2008

Rabu, 10 Februari 2010

Pentingnya Reformasi Birokrasi di Indonesia

Salah satu unsur penting dalam menciptakan Good Governance (Kepemerintahan yang baik) adalah dengan mereformasi birokrasi (civil service). Ini merupakan tantangan yang besar bagi Indonesia yang mewarisi institusi kepegawaian negeri yang masif (bersifat massal), serba kekurangan dana, dan kurang profesional.

Menurut Steffan Synnerstrom dari bank pembangunan asia, ada dua faktor kunci untuk memperbaiki kinerja birokrasi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan memperkuat akuntabilitas. Khusus Indonesia yang memiliki sekitar 3,6 juta pegawai negeri di luar militer dan polisi, proses ini hanya dilakukan secara gradual.

Salah satu hal yang disorot  Synnerstrom adalah tradisi di Indonesia yang memisahkan antara penyusunan kebijakan (Policy making) dan penyusunan anggaran (Budgeting). Juga, pemilahan anggaran menjadi "anggaran pembangunan" dan "anggran rutin".  Tradisi ini membawa sejumlah kelemahan. Pertama, perubahan kebijakan, standar kinerja, pengeluaran, diatur  melalui jalur administratif, tanpa terkait dengan anggaran, sehingga implementasi  kebijakan sering tak sesuai dengan perencanaan.

Kedua penyusunan anggaran di departemen umumnya disusun berdasarkan "formula yang kaku". Dengan demikian, untuk sebagian besar institusi, dana yang diterima sangat tidak mencukupi, tetapi ada juga sebagian kecil institusi yang memperoleh anggaran yang sangat besar.

Ketiga, Departemen Keuangan tidak memiliki kontrol terhadap anggaran karena sudah ditetapkan berdasarkan "formula yang kaku".

Selain birokrasi, partai politik juga memegang peranan sangat penting dalam sistem politik yang demokratis. Menurut Ben Reilly, Direktur Center for Democratic Institutions di Australian National University, apa yang terjadi dalam dunia kepartaian dan sistem pemilu di Indonesia sehaluan dengan tren yang terjadi di kawasan Asia Pasifik.

Legislasi yang menyangkut kepartaian di Indonesia umumnya menggiring partai untuk tampil di tingkat "nasional". Hal ini diyakini untuk mencegah munculnya perpecahan di kelompok etnis ataupun regional di masyarakat. Karena itu, sebuah partai diharuskan memiliki perwakilan yang layak di seluruh Indonesia.

Hanya saja di sini perlu kehati-hatian, karena bila kelompok-kelompok etnis atau agama tak mampu bersaing melalui cara-cara demokratis, dikhawatirkan mereka akan mencari jalan lain untuk mencapai tujuannya.

Dalam pada itu muncul pertanyaan menyangkut dana kampanye parpol yang sulit dikontrol. oleh karena itu menurut Reilly, problem seperti itu terjadi di negara manapun sehingga yang dibutuhkan adalah sebuah aturan yang transparan dan secara jelas menetapkan batasan.

-Koran Kompas-         

Jumat, 11 Desember 2009

Mengenai Filsafat

Filsafat ialah suatu kegiatan intelektual, yang metodis dan sistematis, guna melalui jalan refleksi menangkap makna yang hakiki keseluruhan yang ada dan gejala-gejalayang termasuk keseluruhan itu.
-Filsafat Hukum, DR. Theo Hujbers, hlm. 18-

Rabu, 25 November 2009

Arti Ketahanan Pangan

  • Ketersediaan pangan yang berkecukupan (lumbung).
  • Ketersediaan pangan yang stabil tanpa bergejolak dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun.
  • Keterjangkauan pangan bagi seluruh penduduk dalam hal kemudahan memperoleh dan harganya.
  • Keamanan dan kualitas pangan yang terjamin.

Semoga dengan ketersediaan pangan yang cukup untuk segala kalangan diseluruh pelosok negeri maka bahaya kelaparan yang mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dapat teratasi setidaknya dikurangi.

Arti Penting Hari Pangan Sedunia

  • Mengajak seluruh penduduk untuk selalu mengupayakan peningkatan kesehehatan dan gizi melalui bahan pangan yang murah, berkualitas dan aman, terutama bagi mereka yang rentan, yaitu kaum perempuan, anak-anak, dan orang usia lanjut.
  • Meningkatkan solidaritas dan bantuan kepada mereka yang tidak mampu karena bencana atau hal yang lain secara lebih proaktif, tanpa sangkut paut ekonomi atau politik serta bukan pula untuk sarana proselitisme.

Renungan dan refleksi dalam rangka Hari pangan sedunia Oktober 2009.

Selasa, 24 November 2009

Tentang Ilmu Forensik

Ilmu Forensik adalah ilmu pengetahuan yang menggunakan multi disiplin untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi,, psikologi, dan kriminologi dengan tujuan membuat terang atau membuktikan ada dan tidaknya kasus kejahatan pelanggaran dengan memeriksa barang bukti atau "physical evidance" dalam kasus tersebut.
Guru Pinandita Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H. , hlm. 279.

Minggu, 22 November 2009

Pemerintahan Definisi dan Perumusan-perumusan

Pemerintahan dapat difahami melalui dua pengertian: disatu pihak dalam arti "fungsi pemerintahan"(kegiatan memerintah), di lain pihak dalam arti "organisasi pemerintahan" (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).
  • Fungsi dari pemerintahan itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.
  • Pemerintahan sebagai kumpulan dari "kesatuan-kesatuan pemerintahan" terdiri dari:
  1. Pribadi dan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik (badan-badan pemerintahan).
  2. Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam pihak pemerintah (jawatan umum).

-Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon, GMUP, hlm. 10-

Sabtu, 21 November 2009

Ciri Profesi

  1. Memiliki suatu keahlian khusus.
  2. Merupakan suatu panggilan hidup.
  3. Memiliki teori-teori yang baku secara universal.
  4. Mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri.
  5. Dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetisi yang aplikatif.
  6. Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya.
  7. Mempunyai kode etik.
  8. Mempunyai klien yang jelas.
  9. Mempunyai organisasi Profesi yang kuat.
  10. Mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain.

-Good Governance, Prof. Dr. Hj. Sedarmayanti, Dra., M.pd., Hlm. 173.-

Society Building

Society building is the process design to create the better and healthy condition of the economy social for the whole people through their active participation, and based on the full trust in their initiative.
-Good Governance, Prof. Dr. Hj. Sedarmayanti, Dra., M.pd., Hlm. 128.-

Rabu, 18 November 2009

Perumusan Tentang Tribrata

Terdapat dua perumusan tentang Tri Brata, ialah dalam bahasa Sansekerta dan dalam bahasa Indonesia. Perumusan dalam bahasa sensekerta adalah sebagai berikut: Tri Brata
  1. Polisi ialah rastra sewakotama,
  2. Polisi ialah nagara janotama,
  3. Polisi ialah Janacanusamadharma.

Perumusan dalam bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut:

  1. Polisi ialah abdi utama daripada nusa dan bangsa,
  2. Polisi ialah warga negara teladan daripada negara,
  3. Polisi ialah wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat.

-Guru Pinandita Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H. , hlm. 643.-

Pelaksanaan Tugas Hakim

Dalam menjalankan tugasnya hakim harus bersikap adil, objektif dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang memberikan jaminan yang objektif bagi perlakuan yang adil dalam pemeriksaan dimuka sidang demi terselenggaranya "fair trial".
-Guru Pinandita Sumbangsih untuk Djokosutono, S.H, hlm. 613-