Minggu, 22 November 2009

Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut.

Hukum Administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.

-Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon, GMUP, hlm. 23-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar