Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut.
Hukum Administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.
-Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon, GMUP, hlm. 23-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar