Dalam menjalankan tugasnya hakim harus bersikap adil, objektif dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang memberikan jaminan yang objektif bagi perlakuan yang adil dalam pemeriksaan dimuka sidang demi terselenggaranya "fair trial".
-Guru Pinandita Sumbangsih untuk Djokosutono, S.H, hlm. 613-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar