Jumat, 12 Februari 2010

Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan kata lain, konstitusi UUD 1945 telah menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia. Prinsip negara hukum dilihat dari aspek pelaksanaan hukum mengandung arti, segala tindakan pemerintah dan tindakan masyarakat harus sselalu sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian di dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.

Prinsip utama yang harus dipegang teguh di dalam setiap negara hukum, ialah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah selalu melaksanakan apa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau mengesampingkan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Peraturan perundang-undangan merupakan suatu sistem yang tidak menghendaki atau membenarkan adanya pertentangan antara unsur-unsur atau bagian-bagian di dalamnya. Sistem hukum bersifat konsisten, yaitu konsisten menghadapi pertentangan atau konflik.

DR. Kusnu Goesniadhie S., SH., MHum.

Harmonisasi Hukum

3 komentar:

  1. tolong dong dikaitkan dengan UUD 1945

    BalasHapus
    Balasan
    1. andi azizah maulidia25 April 2013 pukul 09.00

      apa maksud pernyataan tersebutt

      Hapus
  2. UUD 1945 Sebagai Konstitusi Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan dibawah konstitusi harus berdasarkan hukum dan konstitusi. Semoga mencerahkan.

    BalasHapus