Minggu, 05 Juli 2015

Tentang Hukum Perusahaan

Arti Hukum Perusahaan ialah hukum yang mengatur tentang seluk-beluk bentuk perusahaan. Hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

Hukum perusahaan bersumber pada:
1. Kitab Undang-undang Hukum Sipil.
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
3. Peraturan perundangan lainnya

Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradya Paramita 2001, Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H, Hlm. 68

Tidak ada komentar:

Posting Komentar