Indonesia sebagai Negara Hukum tentunya mengatur segala sesuatunya dengan teratur, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga peraturan pelaksananya. Seperti contoh: Peraturan Daerah yang merupakan peraturan pelaksana di daerah sebagai bentuk otonomi dari pelaksanaan peraturan Perundang-undangan. Dalam pelaksanaan Perda tersebut maka harus diperhatikan Strategi Pelaksanaan Otonomi Daerah agar Perda tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Dalam pelaksanaan hukum tersebut maka apabila ada sanksi maka harus juga diterapkan agar konsistensi peraturan tersebut terjaga dan berjalan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar