Tanggal 5 September saya coba perpanjang passport saya yang habis di bulan September 2024.
Sebelum ke kantor Imigrasi diharuskan untuk ambil nomor antrian. Untuk dapat nomor antrian harus daftar di aplikasi Imigrasi. Sehubungan saya menggunakan smartphone Android maka saya download di google playstore.
Setelah selesai download saya Install aplikasi tersebut lalu daftar diri, selesai, lalu pilih kantor imigrasi terdekat dan memilih waktu yang sesuai di hari, tanggal, dan jam untuk proses pembuatan pasport. Selanjutnya diaplikasi mengisi data diri sesuai KTP, lalu upload dokument, seperti Foto KTP, Kartu Keluarga, dan Izasah, setelah itu mendapat tagihan pembayaran Passport. Sehubungan dengan passport biasa yang sudah habis kuota, saya akhirnya memilih E-passport dengan harga Rp 650.000,-, setelah proses input data selesai muncul tagihan pembayaran segea bayar. Untuk pembayaran bisa melalui ATM atau melalui Internet mobile banking. Settelah selesai pembayaran langsung cetak bukti pembayaran sebagai lampiran tambahan dalam penyerahan dokumen salinan (Copy) untuk dibawa ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang sudah kita pilih di awal tadi.
Sehubungan dengan waktu yang saya pilih dihari Kamis, jam 8 pagi, maka saya harus sudah sampai di kantor imigrasi Jakarta Utara di Rukan Artha Gading, jam 7.30, untuk mengambil nomor antrian.
Usahakan ketika ke kantor Imigrasi menggunakan pakaian yang bagus wajah berseri, rambut yang rapih agar enampilan anda ketika difoto terlihat bagus di dalam passport nanti.
Untuk E-passport masa berlaku selama 10 tahun.
Dalam proses mendapat nomor antrian petugas akan mencatat lalu dipanggil ke loket. Setelah itu kita bisa menyerahkan dokumen salinan seperti salinan KTP, kartu keluarga, Surat izasah, akta lahir, dan juga bukti bayar passport ke petugas. Setelah dokumen selesai diperiksa dan sesuai, maka akan dilanjutkan proses selanjutnya yaitu wawancara dan foto. Sehubungan saya membuat passport untuk tujuan berlibur, maka saya harus menjawab sesuai tujuan awal saya membuat pasport yaitu berlibur ke luar negeri dengan menjelaskan, waktu, tempat, tujuan dan lamanya perjalanan di luar negeri nanti, kepada petugas imigrasi yang mewawancarai saya.
Lamanya proses dari pengambilan nomor, pengecekan dokumen, proses wawancara dan interview sekitar 2 jam.
Setelah selesai wawancara dan foto, petugas memberikan surat pengambilan passport dengan lama waktu 4 hari kerja. Setelah empat hari berlalu selanjutnya datang lagi ke kantor imigrasi tadi. Untuk pengambilan passport usahakan di pagi hari supaya tidak lama menunggu di jam istirahat makan siiang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar