- Formulir permohonan NPWP Baru Perusahaan yang ditandatangani direktur dan dicap perusahaan.
- Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.
- Copy KTP dan NPWP Direktur/Direktur Utama.
- Copy Domisili Perusahaan.
- Surat Kuasa Jika diurus oleh orang lain, yang diberikan oleh direktur kepada orang tersebut.
Sedangkan untuk pengurusan PKP:
- Formulir permohonan PKP Baru Perusahaan yang ditandatangani direktur dan dicap perusahaan.
- Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.
- Copy KTP dan NPWP Direktur/Direktur Utama.
- Copy Domisili Perusahaan.
- Surat Kuasa Jika diurus oleh orang lain, yang diberikan oleh direktur kepada orang tersebut.
- Copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Copy Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT).
- Copy NPWP Perusahaan.
- Jika semua proses ini sudah lengkap maka akan dilakukan oleh petugas Pajak untuk dilakukan survei (sediakan Copy buku rekening perusahaan dan Copy surat sertifikat jika tempat usaha milik perusahaan atau perjanjian sewa-menyewa jika status tempat usaha kontrak atau sewa, kemudian dalam 10 hari kerja PKP akan dikirim ke Alamat perusahaan.
Kira-kira seperti itu untuk pengurusan NPWP dan PKP, untuk NPWP waktu jadi NPWP cepat cuma beberapa Menit yang mengurus hanya diberikan Copy sedangkan kartu Asli akan dikirim melalui Post dalam waktu 4 hari kerja. Untuk PKP waktu pengurusan Dokumen 10 Hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar