Untuk Daftar Koperasi berikut beberapa hal yang dapat saya sampaikan:
- Harus memiliki anggota minimal 20 Orang.
- Adanya Modal Koperasi untuk Kabupaten 15 juta, Propinsi: 75 Juta, dan Nasional: 375 Juta.
- Sudah melalui proses penyuluhan ke Kementrian Koperasi Pusat. Untuk proses ini anggota mengundang penyuluh koperasi dengan memberikan undangan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi, dengan menyebutkan waktu, tempat, dan Contact Person yang bisa dihubungi. Setelah itu akan diberikan surat rekomendasi penyuluhan dari koperasi
- Sudah memiliki struktur organisasi Koperasi dari antara lain pengurus 3 orang (bisa lebih tapi ganjil), pengawas 3 orang (lebih tapi ganji), dan pengelola (14 Orang).
- Setiap anggota memiliki Surat Pernyataan tidak ada hubungan keluarga antar sesama anggota.
- Adanya surat Kuasa dari 20 anggota untuk mewakili pengurusan pendirian koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi. Biasanya 3 orang yang mewakili anggota.
- Adanya Surat Kuasa 3 orang perwakilan anggota kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi.
- Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Koperasi beserta Fotocopy KTP, yang diberikan kepada Notaris.
- Diproses oleh Notaris, Biaya normal biasanya dibawah 10 juta untuk pengurusan Akta Pendirian Koperasi.
Demikian Alur untuk pembentukan koperasi semoga membantu, jayalah terus perkoperasian Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar