Kamis, 29 September 2016

6 HAL PENTING PEMELIHARAAN KAMERA DSLR NIKON 3100

Kamera Digital DSLR sangat bagus untuk pengambilan gambar secara fokus dibandingkan dengan kamera digital biasa, akan tetapi perlu diperhatikan 6 Hal ini sebelum membeli kamera DSLR.
  1. Sensor Kamera, Untuk kamera Digital DSLR Nikon harus dijaga dengan baik terutama sebelum dan setelah digunakan jangan sampai sensor menjadi kotor dan berjamur.
  2. Lensa, Untuk lensa sangat sensitif sekali terutama dalam hal penyimpanan, jangan simpan ditempat yang lembab
  3. Memory, sebisa mungkin memiliki 2 card memory dengan kapasitas besar, terutama dalam hal keluar masuk kartu memory external, jangan sampai kapasitas memory membatasi saat pengambilan gambar.
  4. Baterai, Jika kamera tidak digunakan dalam waktu yang lama baiknya, batrai dicabut demi menghindari kerusakan aliran listrik di area batrai kamera, dan menjaga performa batrai agar lebih awet.
  5. Flash, sebisa mungkin flash internal dan eksternal digunakan sesekali, jangan sampai karena tidak pernah digunakan flash internal terutama jadi tidak berfungsi.
  6. Penyimpanan usahakan kamera dan lensa kamera digital DSLR disimpan di tempat kering yang suhunya cukup tidak terlalu kering, bisa menggunakan dry box mengingat harga kamera yang kita beli mahal harganya. Bersihkan kamera dan lensa dengan pembersih yang baik, setelah penggunaan kamera dan pada saat kamera disimpan.
Kira-kira seperti itu 6 hal yang harus diperhatikan, saat ini saya memiliki kamera DSLR Nikon D3100, yang berjamur dan lensa berdebu karena kurang dalam perawatan dan penyimpanan kamera tersebut, yang sangat mengganggu hasil pemotretan terutama pada pemotretan yang putih (timbul bintik abu/abu pada gambar).

Kamis, 01 September 2016

Daftar Koperasi Agustus 2016

Untuk Daftar Koperasi berikut beberapa hal yang dapat saya sampaikan:
  1. Harus memiliki anggota minimal 20 Orang.
  2. Adanya Modal Koperasi untuk Kabupaten 15 juta, Propinsi: 75 Juta, dan Nasional: 375 Juta. 
  3. Sudah melalui proses penyuluhan ke Kementrian Koperasi Pusat. Untuk proses ini anggota mengundang penyuluh koperasi dengan memberikan undangan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi, dengan menyebutkan waktu, tempat, dan Contact Person yang bisa dihubungi. Setelah itu akan diberikan surat rekomendasi penyuluhan dari koperasi
  4. Sudah memiliki struktur organisasi Koperasi dari antara lain pengurus 3 orang (bisa lebih tapi ganjil), pengawas 3 orang (lebih tapi ganji), dan pengelola (14 Orang).
  5. Setiap anggota memiliki Surat Pernyataan tidak ada hubungan keluarga antar sesama anggota.
  6. Adanya surat Kuasa dari 20 anggota untuk mewakili pengurusan pendirian koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi. Biasanya 3 orang yang mewakili anggota.
  7. Adanya Surat Kuasa 3 orang perwakilan anggota kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi.
  8. Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Koperasi beserta Fotocopy KTP, yang diberikan kepada Notaris.
  9. Diproses oleh Notaris, Biaya normal biasanya dibawah 10 juta untuk pengurusan Akta Pendirian Koperasi.
Demikian Alur untuk pembentukan koperasi semoga membantu, jayalah terus perkoperasian Indonesia.