Untuk Peserta Badan Usaha ada baiknya jika dilakukan Pengecekan berkala baik di sistem New edabu terutama untuk di rekapitulasi biaya karyawan dan list Cetak Kartu.
Dikarenakan ada kasus peserta mandiri yang masuk ke Badan Usaha sukses dengan cetak kartu akan tetapi ketika dilakukan migrasi dari Badan Usaha ke Peserta Mandiri justru muncul tagihan selama 1 tahun.
Untuk hal ini sebenarnya bisa dilakukan surat permohonan keberatan dengan menjelaskan kronologis dan juga bukti-bukti yang membuktikan bahwa Peserta Mandiri tersebut Harusnya masuk ke dalam Peserta badan usaha yang seharusnya tidak dikenakan denda peserta Mandiri.
Apabila surat permohonan keberatan tersebut disetujui maka bisa dimintakan untuk dilakukan pemutihan untuk peserta tersebut. Untuk Proses ini bisa dilakukan di Loket Pengaduan Peserta Mandiri apabila karyawan tersebut sudah tidak bekerja di Perusahaan.
Untuk Proses ini membutuhkan waktu yang lama, paling cepat 1 Bulan, semoga informasi ini bisa membantu peserta Mandiri dari Perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar