Dalam Undang-undang Otonomi Daerah serta Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi peluan yang cukup besar bagi inovasi pendidikan pada tingkat lokal. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di daerah akan memberi implikasi langsung dalam menyusun dan menentukan kurikulum yang dewasa ini bersifat sentralistik dan memberatkan siswa. Demikian pula desentralisasi pendidikan memerlukan aktualisasi dalam semua jenis pendidikan yang diarahkan kepada kebutuhan perkembangan sumber daya manusia yang terdapat di daerah. Disinilah peran penting pemerintah dalam menyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya dalam hal melaksanakan tanggung jawab negara demi terciptanya pemerataan di segala bidang dalam hal terlaksananya proses pelaksanaan pendidikan yang tidak terpusat atau harus dilaksanakan secara desentralisasi. Selanjutnya menurut Prof. Dr Hj. Sedarmayanti, Dra., M.Pd. salah satu upaya untuk meningkatkan relevansi pendidikan adalah adanya keterkaitan dan kesepadanan program pendidikan dan kebutuhan, yang salah satu diantaranya adalah kebutuhan dunia kerja. Dengan memahami potensi sumber daya masing-masing daerah, diharapkan pemerintah daerah lebih meningkatkannya sehingga masalah pendidikan khususnya didaerah yang tertinggal dapat tercapai.
Makasih sudah berbagi ilmu ..............................
BalasHapusbisnistiket.co.id
Sama-sama semoga bermanfaat.
BalasHapus