Kota sebagai tujuan yang diharapkan menjadi tempat hidup sehat, fasilitas mobilitas yang baik, dan tersedia untuk semua lapisan masyarakat merupakan cita-cita terutama bagi penduduk yang tinggal di tempat tersebut. Tuntutan masyarakat terhadap pemerintah terutama dalam hal memberikan tempat yang layak dan udara bersih bagi penduduk merupakan tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Disinilah peran penting pemerintah daerah terutama dalam hal menanggulangi pencemaran udara yang terjadi. Banyak aspek yang mempengaruhi pencemaran udara mulai dari polusi kendaraan bermotor, Industri, rokok, dan lain sebagainya memiliki andil dalam mempengaruhi dampak pencemaran terhadap lingkungan di kota. Pemerintah tentunya harus berupaya keras lagi dalam melaksanakan Undang-Undang yang berkaitan dengan Penanggulangan Pencemaran Udara, mulai dari pengujian gas emisi pembuangan, penertiban terhadap pabrik-pabrik yang terbukti melakukan pencemaran udara dan juga melakukan penghijauan di berbagai tempat. Upaya melakukan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor juga harus dioptimalkan demi tercapainya udara bersih di Kota.
Dengan Peran pemerintah yang tegas dan dukungan dari masyarakat yang selalu setia untuk mendukung pemerintah demi tercapainya udara bersih diharapkan dapat terlaksana terutama dalam hal koordinasi di dalam pelaksanaan setiap kegiatan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar