Minggu, 05 Juli 2015

Hukum di Indonesia

Indonesia sebagai Negara Hukum tentunya mengatur segala sesuatunya dengan teratur, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga peraturan pelaksananya. Seperti contoh: Peraturan Daerah yang merupakan peraturan pelaksana di daerah sebagai bentuk otonomi dari pelaksanaan peraturan Perundang-undangan. Dalam pelaksanaan Perda tersebut maka harus diperhatikan Strategi Pelaksanaan Otonomi Daerah agar Perda tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Dalam pelaksanaan hukum tersebut maka apabila ada sanksi maka harus juga diterapkan agar konsistensi peraturan tersebut terjaga dan berjalan efektif.

Tentang Hukum Perusahaan

Arti Hukum Perusahaan ialah hukum yang mengatur tentang seluk-beluk bentuk perusahaan. Hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

Hukum perusahaan bersumber pada:
1. Kitab Undang-undang Hukum Sipil.
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
3. Peraturan perundangan lainnya

Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradya Paramita 2001, Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H, Hlm. 68

Jumat, 03 Juli 2015

Perpanjang STNK 2015 di Mal Artha Gading Jakarta Utara

Untuk Perpanjang STNK di Mal Artha Gading lantai 3 dekat marketing pemasaran Mal Artha Gading, datang jam 10 pagi, bawa BPKB asli, KTP asli pemilik, dan STNK asli, serta Uang untuk membayar perpanjang STNK.

Pertama minta form perpanjangan STNK ke petugas, setelah itu copy berkas STNK lama, BPKB dan KTP ke petugas biaya sekitar Rp. 3000,-

Setelah itu serahkan form dan fotocopy berkas BPKB, STNK, dan KTP ke Loket penyerahan berkas perpanjangan, setelah itu Antri untuk dipanggil untuk menerima kwitansi pembayaran perpanjangan STNK, sekitar 20 menit.

Jika sudah menerima kwitansi langsung antri di loket pembayaran. Jika sudah dibayar tunggu beberpa menit (sekitar 20 menit) untuk menerima STNK baru yang sudah di perpanjang.

Jika sudah selesai yang mau makan siang ada di lantai 2, sekian semoga bermanfaat.

Strategi Pelaksanaan Otonomi Daerah


Di dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah maka haruslah disadari makna, filosofi atau prinsip yang harus diterapkan ialah sharing of power, distribution of income dan empowering of regional administration dalam kerangka mencapai the ultimate goal of autonomy yaitu kemandirian masyarakat di daerah.

Dalam otonomi daerah terdapat 4 (empat) isu strategis yang harus diperhatikan:
 1. Susunan pemerintahan daerah.
 2. Pembagian daerah.
 3. Kewenangan daerah.
 4. Keuangan daerah.

Demi keberhasilan atau kesuksesan implementasi otonomi, maka pertama-tama yang harus diperhatikan atau ditekankan adalah perlu dilakukannya plan for planning untuk memperoleh negotiate agreement dari berbagai pihak atau komponen.

Administrasi Publik Baru Indonesia, Prof. Dr. Warsito Utomo, 2007, hlm. 70-72.