Selasa, 11 November 2014

Buat Paspor November 2014 Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Untuk Membuat Paspor baru sekarang mudah, cukup 1 hari, prosesnya yaitu cek berkas, ambil nomor antrian, photo, wawancara, dan bayar ke bank BNI, setelah itu 3 hari kerja berikutnya ambil paspor. Berikut detail langkahnya.

1. Siapkan berkas yang diperlukan harus asli dan photo copy masing-masing 1 lembar, berkasnya antara lain: 
  • Kartu Keluarga yang terbaru, jangan yang lama karena nanti disuruh pulang untuk proses Kartu Keluarga terbaru.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Izasah Terakhir Boleh SMA dan S1.
  • Akta Kelahiran.
2. Antri untuk proses pengecekan berkas, Jika berkas terpenuhi di berikan no antrian, jika tidak disuruh pulang untuk dilengkapi dahulu, jika sudah selesai akan diberkan no antrian untuk proses photo dan wawancara.

3. Setelah itu no antrian dipanggil, maka akan dipanggil nama yang bersangkutan untuk proses photo kemudian proses wawancara dan akan diberikan slip pembayaran untuk biaya paspor senilai jenis paspor yang dikehendaki, kalau paspor biasa 48 hlm Rp 355.000,- sedangkan E-Paspor 48 hlm Rp 655.000,-. Paspor bisa diambil setelah 3 hari kerja.

4. Setelah mendapat slip pembayaran, langsung bayar ke bank BNI, senilai nominal yang harus dibayarkan, saya bayar Rp 355.000,- untuk Paspor ditambah biaya admin BNI senilai Rp 5.000,- jadi total yang dibayar Rp 360.000,-.

5. Setelah bayar maka paspor bisa diambil setelah 3 hari kerja dari kita buat awal dan hanya dapat diambil pada Jam 13.00 sampai jam 15.30 di loket pengambilan paspor.

Pesan: Untuk pemohon pembuatan paspor datang lah pagi-pagi yaitu jam 7.00 WIB harus sudah di kantor Imigrasi Jakarta Utara, karena dibatasi 50 orang untuk secara manual dan 50 orang untuk secara online. Untuk lokasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara ada di Belakang Mal Artha Gading. datanglah dengan berpakaian formal, pakai kemeja, celana panjang, dan sepatu. Untuk Pembuatan pasport anak-anak, bawa KTP asli dan copy kedua orang Tua, sesuai akta kelahiran anak tersebut, bawa juga akta nikah orang tua, dan juga akta lahir kedua orang tua. Untuk proses wawancara yaitu seputar pencocokan data antara data sistem dengan pemohon paspor, serta seputar tujuan pembuatan paspor, untuk hal ini diinformasikan saja untuk jalan-jalan dengan biaya pribadi. Untuk pengambilan paspor harus memberikan KTP asli untuk dicocokan dengan paspor bagi dewasa dan akta kelahiran asli bagi anak-anak. Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.